test

News

Sabtu, 25 November 2023 17:08 WIB

Rugikan Korban Rp18 Juta, Penipu Modus Jasa Urus Surat Mobil Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus jasa mengurus dokumen kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus sebagai biro jasa mengurus dokumen kendaraan bermotor. Akibatnya, korbannya berinisial D (57) mengalami kerugian sebesar Rp18 juta

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan tersangka berinisial SA (39) mulanya memperoleh pesanan untuk mengurus dokumen mutasi mobil korban.

"Tersangka berinisial SA dulu pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan motor," ujar Putra Pratama dalam keterangan yang diterima Sabtu (25/11/2023).

Menurut Putra, pelaku yang kini bekerja secara independen mencari pelanggan atau konsumennya sendiri hingga akhirnya korban berkomunikasi dengan pelaku untuk mengurus dokumen mutasi mobilnya.

Namun, lanjut Putra, biaya yang sudah dikirimkan korban kepada pelaku tak kunjung diurus dan diselesaikan jasa mengurus dokumen mutasi mobilnya, hingga korban kemudian membuat laporan polisi.

"Ada biaya sebesar Rp18 juta yang ditransfer dari korban, setelah uang ditransfer di bulan Maret 2023 ternyata hingga November 2023 proses pengurusan mutasi dan balik nama ini tidak kunjung selesai," tuturnya.

Pelaku yang ditangkap pada hari Senin (20/11/2023) di Ciputat, Tangerang Selatan itu dalam pemeriksaan yang dilakukan mengakui uang yang didapatnya dari korban salah satunya digunakan untuk bermain judi online.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka saat ini telah menghabiskan uang yang dikirim oleh korban salah satunya digunakan untuk judi online jenis togel," terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menahan tersangka dan juga mengenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT