test

Hukrim

Sabtu, 31 Oktober 2020 07:07 WIB

Tewaskan Korbannya, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian HP

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Anggota Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku penusukan yang menyebabkan seorang korban hingga meninggal dunia yang diketahui bernama Ruly Setiohadi aliass Abi yang merupakan warga jalan pekapuran 2 Rt 09/ RW 06 Kelurahan Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat

Diketahui kejadian pembunuhan tersebut berawal mula saat pelaku yang berinisial SH alias UK ( 24 ) kepergok saat pelaku tengah melakukan aksi pencurian handphone milik korban yang saat itu sedang di-cas di belakang pintu rumah korban pada Rabu (28/10/2020) dini hari, sekira pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku atas kejadian tersebut.

Pelaku pencurian yang juga positif narkoba. (Foto: PMJ News).

"Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari satu jam setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut serta mencocokan dengan data base para pelaku " ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Sabtu (31/10 /2020).

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut berawal mula pada saat saksi pelapor terbangun karena mendengar adanya suara jendela terbuka.

Ketika dilihat ternyata ada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan kaos biru tua dan menggunakan topi warna coklat sedang berusaha mengambil ponsel yang dicas dibelakang pintu dengan menggunakan gagang sapu.

Melihat hal tersebut saksi pelapor langsung berteriak “ Maling....maling....maling “ yang membangunkan korban yang merupakan suami pelapor yang bernama Rully Setiohadi alias Abi.

Lokasi kejadian/ TKP. (Foto: PMJ News).

Mendengar adanya teriakan dari istri korban lalu terbangun dan korban langsung keluar mengejar pelaku yang berlari ke lantai 1 yang merupakan tempat kos-kosan milik korban.

Setelah itu saksi lainnya yang sedang berada di lokasi tersebut yaitu Sigit Amrulloh disusul oleh Samsudin ikut naik ke atas menyusul korban. Sempat terjadi dorong dorongan pintu kamar gudang antara korban dengan pelaku saat korban berusaha menangkap pelaku.

Kemudian pelaku menikam tubuh korban yang mengenai rusuk bagian kiri dan tidak lama berselang pelaku kabur dengan turun dan berlari kabur meninggalkan tempat kejadian.

Faruq menjelaskan korban ikut turun dan langsung tersungkur tengkurap di lantai melihat hal tersebut. Saksi pelapor selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Tambora Jakarta Barat untuk mendapatkan pertolongan medis, namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.

Polisi Bergerak Cepat

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Suparmin menambahkan setalah pihaknya mendapati adanya laporan tersebut.

"Kemudian saya bersama anggota lainnya langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian untuk mencari bukti bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara," sambungnya.

Setelah pihaknya berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup kami memperoleh informasi terhadap ciri-ciri pelaku yang diketahui berinisial SH alias UK ( 24 ) yang mana pelaku berhasil diamankan di kediaman pelaku yang tidak cukup jauh dari rumah korban yaitu di jalan Tanah Sereal 18 Kelurahan Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat.

"Dari hasil penyidikan terhadap pelaku didapat bahwa pelaku merupakan seorang residivis atas berbagai kasus " ujar AKP Suparmin.

Menurut Suparmin, pelaku pada tahun 2017 pernah tertangkap oleh Polsek Tambora atas kasus pencurian (jambret) dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, dimana pelaku menjalani hukuman selama 8 bulan karena memdapat remisi di Rutan Salemba.

Selanjutnya yang kedua pelaku pada tahun 2018 kembali tertangkap oleh Polsek Tambora atas kasus curanmor dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun di Rutan Salemba.

"Serta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine pelaku positif mengandung jenis amphetamin dan metamphetamin," tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (Fer).

BERITA TERKAIT