test

Hukrim

Jumat, 25 September 2020 17:10 WIB

Bawa Dua Paket Sabu, Pria Ini Diamankan Polisi

Editor: Ferro Maulana

Penangkapan pengedar sabu. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/ Fif)

PMJ- Kepolisian mengamankan pria berinisial IG (30) karena terbukti membawa sabu di Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (11/9/2020).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu besar yang dibelinya senilai Rp17 juta dari kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi menjelaskan peristiwa ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya transaksi sabu tersebut.

Berbekal informasi itu, kemudian anggota menyisir lokasi dan mengamati sejumlah orang. Saat di jalanan, polisi menandai pemotor yang mencurigakan.

“Di sana kami geledah dan mengamankan dua paket sabu,” ujar Faruk saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Walaupun awalnya sempat mengelak, namun saat pengeledahan polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di kantong celana. “Sabu itu rencanaya bakal dijual lagi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, IG terancam hukuman penjara seumur hidup karena dianggap melanggar Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Fer)

BERITA TERKAIT