logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 11 November 2023 21:01 WIB

Polisi Tangkap Penipu Modus Takuti Korban Pakai Surat DPO Palsu di Jakbar

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polsek Tambora mengamankan seorang pelaku penipuan atau penggelapan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polsek Tambora mengamankan seorang pelaku penipuan atau penggelapan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Seorang pria berinisial NU alias NUR (30) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora lantaran diduga melakukan penipuan atau penggelapan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan modus operandi pelaku beraksi yakni dengan menggunakan surat daftar pencarian orang (DPO) kepolisian palsu.

“Kejahatan penipuan modus ini sudah terjadi sejak pertengahan bulan September 2023 pelaku membuat dokumen palsu berupa lembar DPO palsu dan membuat laporan polisi palsu menggunakan handphone,” ujar Putra dalam keterangan, Sabtu (11/11/2023).

Adapun cara pelaku mendapatkan identitas calon korbannya yakni dengan mengumpulkannya melalui media sosial yang dilihatnya.

Selanjutnya, pelaku membuat laporan polisi hingga surat DPO palsu yang kemudian ditunjukkan kepada korban serta keluarga korban.

“Sudah ada sembilan lembar DPO palsu yang dibuat pelaku dan disebar ke sembilan korban yang berbeda. Lembar DPO dan LP palsu ini kemudian pelaku kirim ke para korban supaya korbannya takut,” kata Putra.

Setelah menyebarkan surat DPO palsu itu, Pelaku kemudian menawarkan jasa untuk mengubah laporan polisi sehingga tak ada lagi di DPO kepolisian namun dengan tarif yang ditentukannya.

“Setelah korban mengetahui bahwa mereka sedang dicari polisi maka mereka mencari pelaku untuk meminta bantuan pelaku agar bersedia membantu mereka agar DPO itu bisa dihapus dari database kepolisian,” paparnya

“Dari sembilan orang, hanya dua korban yang memberikan uang ke pelaku senilai Rp 1,5 juta rupiah dan Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pengenaan Pasal 372 dan 378 KUHP juncto Pasal 263 KUHP.

BERITA TERKAIT