test

Hukrim

Jumat, 23 Oktober 2020 17:55 WIB

Sindikat Pelaku Curanmor Meresahkan di Tanjung Priok Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Kapolsek Tanjung Priok dan Kassubag Humas Polres Jakut beserta jajarannya menjelaskan soal kasus curanmor. (Foto: PMJ News).

PMJ – Anggota Polsek Tanjung Priok diperbantukan Polres Jakarta Utara  berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dengan kekerasan.  Adapun pelaku sindikat curanmor yang ditangkap yaitu PS (20). Sementara, NF berhasil kabur dan masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto menjelaskan kronologi kasus curanmor tersebut.  “Pada Selasa (13/10/2020) pukul 01.15 WIB saat korban H sedang duduk di bangku pinggir danau 2 kemudian dihampiri oleh tersangka PS dan tersangka NF,” tutur Hadi kepada PMJ News, di halaman Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (23/10/2020).

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto. (Foto: PMJ News)

“Sebelumnya kedua tersangka tersebut mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna kuning. Kemudian tersangka NF langsung turun dari boncengan sepeda motor dan langsung mendekati korban HS sambil mengeluarkan sebilah celurit yang sebelumnya disembunyikan di balik sweternya. Sambir berkata ‘sabar brow, slow aja, gua cuma minta tambah tambahan aja di sini’,” ujarnya menambahkan berdasarkan keterangan korban dan tersangka.

“Kemudian, korban HS langsung berteriak minta tolong. Selanjutnya, pelaku NF langsung membawa sepeda motor milik korban yang kuncinya masih menggantung. Berikutnya, kedua tersangka tersebut langsung pergi meninggalkan korban,” sambungnya.

Kapolsek Tanjung Priok dan Kassubag Humas Polres Jakut beserta jajarannya menjelaskan soal kasus curanmor. (Foto: PMJ News).

Masih dari keterangan Hadi, kebetulan saat itu Tim Opsnal  Reskrim Polsek Tanjung Priok di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Paksi Eka Saputra tengah melintas. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku atas nama PS. Sedangkan pelaku NF berhasil melarikan diri bersama sepeda motor milik korban H.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna kuning dengan nopol B-6677-PZF dan STNK sepeda motor Honda Beat dengan nopol B-5256-TCC. Tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.

Pelaku dan barang bukti curanmor diamankan polisi. (Foto: PMj News)

Selain Kapolsek Tanjung Priok, dalam keterangan pers ini juga dihadiri oleh Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono; Wakapolsek Tanjung Priok AKP Nanang Sugeng Irianto; dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra. (Fer).

BERITA TERKAIT