test

Hukrim

Senin, 31 Agustus 2020 17:10 WIB

Komplotan Pencurian BTS Diringkus, Ini Kronologis dan Peran Para Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya soal kasus pencurian BTS. (Foto: PMJ News/ Fer).

PMJ – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan komplotan pencurian perangkat Tower atau Base Transceiver Station (BTS), Cilincing, Jakarta Utara, belum lama ini. Adapun modul Tower BTS tersebut merek Ericsson Dan Huawei. Enam tersangka dengan peran berbeda telah diamankan. Sementara, tiga pelaku lainnya masih buron (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan peran dari masing-masing tersangka. Antara lain, TS (47) sebagai penadah atau penampung; KP (39) berperan pengepul; JS (44) bertugas sebagai pengepul; BS (40) yang merupakan calo pencari modul BTS; W (48) berperan calo pencari modul BTS; AS (47) yang melakukan pengecekan barang.

Sementara, ME (40) yang bertugas spesialis pencari modul BTS; F (35) spesialis pencari modul BTS; T (45) merupakan spesialis pencari modul BTS, menjadi target DPO kepolisian.

Menurut Yusri berdasarkan keterangan para tersangka, pada awalnya pada sekitar bulan Juni 2020, tersangka TS memesan kepada tersangka JS dan tersangka KP untuk dicarikan modul Tower BTS seperti modul merk Ericsson dan Huawei dengan syarat barang tersebut aman dan masih bisa dipakai atau masih bagus. Dan, jika barang tersebut ada, maka tersangka TS akan membelinya dengan harga yang tinggi.

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fer)

“Atas permintaan dari tersangka TS, selanjutnya tersangka JS dan tersangka KP mencari barang-barang tersebut kepada para pengepul. Kemudian tersangka JS mendapat barang tersebut dari tersangka BS dan W (calo pencari modul BTS, red) seharga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah) per kilo nya,” ujar Yusri kepada PMJ News, di Lobby Mainhall Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2020).

“Sedangkan tersangka KP mendapat barang tersebut dari tersangka ME (DPO), F (DPO) dan tersangka T (DPO) seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per unit nya,” sambung Yusri.

Lebih jauh Yusri menuturkan, Setelah tersangka JS dan tersangka KP mendapat barang-barang tersebut, kemudian dijual kepada tersangka TS yang dikirim ke gudang lapak milik tersangka yang berlokasi di Cilincing Jakarta Utara. Setelah barang tersebut sampai ke gudang kemudian dicek oleh tersangka AS dan dinyatakan bagus, maka tersangka TS melakukan pembayaran kepada tersangka JS dan tersangka KP.

Sedangkan tersangka TS akan menjual barang-barang tersebut dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per unit nya dan rencana nya akan ke luar negeri. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan didalam transaksi jual beli modul BTS tersebut, para tersangka tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah.

Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fer)

Penangkapan Para Tersangka

Setelah menerima adanya laporan dugaan turut serta dan membantu melakukan tindak pidana penadahan dan atau tindak pidana pencucian uang, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Resa F Marasabessy, merupakan Kanit II bersama AKP Reza Pahlevi, dan Ipda Kardi, S.H. melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud guna mengungkap kasus tersebut.

“Tersangka TS ditangkap pada hari Kamis, 06 Agustus 2020 di Kp. Areng Girang Kulon, Bandung Barat, Jawa Barat dan pada saat ditangkap tersangka sedang istirahat di rumahnya. Tersangka KP ditangkap pada Kamis, 06 Agustus 2020 di Kampung. Galian, Sukawangi, Kabupaten Bekasi dan pada saat ditangkap tersangka juga sedang tidur,” ujar Yusri.

Masih dari keterangan Yusri, tersangka JS ditangkap pada bersama dengan BS dan W di Gudang lapak milik tersangka JS yang berlokasi di Jl. Haji Lempeng No. 22 Pengasinan, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (alamat lapak atau gudang). Pada saat ditangkap para tersangka sedang berkumpul di Gudang Lapak tersebut.

“Kalau AS ditangkap di Gudang Lapak milik tersangka TS yang berlokasi di Jl Cilincing Raya No. 36, Cilincing, Jakarta Utara dan pada saat ditangkap tersangka tersangka sedang tidur,” sambungnya.

Barang Bukti yang Ditemukan

Yusri kembali memaparkan, barang – barang berupa modul tower BTS adalah milik Indosat dan XL yang berhasil ditemukan di dalam gudang PT Ristel Indonesia (milik tersangka TS alias Toto Sugiarto).

“Modul milik Indosat sebanyak 16 unit dengan harga satuannya sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan total dari 16 unit sebesar Rp 640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah). Kemudian modul milik XL sebanyak 6 unit dengan harga satuannya sebesar rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan total 6 unit sebesar rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). Adapun kegunaannya adalah penguat sinyal,” jelasnya.

“Adapun penjualan modul setelah ditampung di PT Ristel Indonesia berupa modul – modul Tower BTS tersebut setelah dibeli dari pengepul lalu tersangka Toto Sugiarto jual kembali ke luar negeri seperti negara Amerika, Tiongkok, Malaysia, Afrika, dan India,” tandasnya.

Para tersangka diancam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e dan atau Ke-2e KUHPidana dan atau Pasal 56 ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun atau Pidana Penjara Paling Lama 15 (lima belas) tahun.(Fer)

BERITA TERKAIT