test

Hukrim

Senin, 9 November 2020 21:01 WIB

4 Pelaku Diamankan, Polisi Jelaskan Tawuran Sadis yang Terjadi di Wilayah Setu

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolsek Setu dan jajarannya soal kasus tawuran yang dilakukan remaja. (Foto: PMJ News).

PMJ – Satuan Reskrim Polsek Setu diperbantukan anggota Polres Metro Bekasi mengamankan sejumlah remaja (anak di bawah umur) yang terlibat tawuran sadis dimana menyebabkan korban terluka parah.

Adapun para remaja yang berstatus pelajar yang ditangkap polisi antara lain, M alias Dion dan DH alias Termos. Sementara itu, dua pengangguran yang ikut serta tawuran juga ditangkap polisi antara lain, SM dan R alias Irwan.

Keterangan Kapolsek Setu dan jajarannya soal kasus tawuran yang dilakukan remaja. (Foto: PMJ News).

Untuk diketahui, tawuran itu terjadi di Jl MT Haryono Kampung Serang RT002/002 Desa Taman Sari Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, pada Rabu (4/11/2020) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Setu AKP DR H Dedi Herdiana menerangkan, awal mula kejadian pada Sabtu (31/9/2020) lalu, korban dan satu pelaku chattingan lewat medsos mengajak lawannya bermain futsal. Namun, justru ditolak dan lawannya mengajak tawuran di TKP yang telah dijanjikan pada Rabu (4/11/2020).

Empat pelaku tawuran diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Lanjut Kapolsek Setu, pada pagi harinya, pelaku tawuran berkumpul di warung warteg Kampung Sawah Rt. 03/03 Desa Cikarageman Setu Bekasi untuk berangkat bersama-sama ke TKP. Pada saat tiba di TKP melihat pihak lawan jumlahnya yang datang hanya tiga orang maka pelaku bersama teman-temannya langsung mengejar dan melakukan penyerangan secara membabi buta menggunakan senjata tajam jenis celurit sehingga melukai atau mencederai pihak lawan. Setelah melakukan penyerangan para pelaku meninggalkan TKP.

“Selanjutnya korban yang terluka di bawa ke RS Kartika Husada Setu Bekasi oleh kedua teman korban bernama A dan F guna dilakukan perawatan intensif. Kemudian korban dirujuk ke RS Merry Cileungsi Bogor oleh pihak RS Kartika Husada Setu Bekasi. Maka atas kejadian tersebut pihak korban yaitu orang tua dari MAR melaporkan kasus ini ke Polsek setu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur AKP Dedi, di Mapolsek Setu, Bekasi, Senin (9/11/2020).

Sejumlah sajam jenis celurit yang dipakai tawuran diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Masih dari keterangan AKP Dedi, berdasarkan keterangan pelapor dan keterangan saksi-saksi, Ipda Kukuh Setio Utomo selaku Kanit Reskrim berikut tim opsnal Polsek Setu melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan dan penyerangan ke wilayah Setu Bekasi dan Kelapanunggal Bogor.

“Dari penangkapan para pelaku, kita amankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 12 bilah celurit, tiga potong sweater warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam, video rekaman penyerangan durasi 15 detik, satu pakaian korban, satu handphone merek Real Me, dan satu ponsel merek J2 Pro,” jelasnya melanjutkan.

Pakaian korban yang dibacok oleh pelaku secara membabi buta. (Foto: PMJ News)

Keempat tersangka, bakal dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 80 ayat 2 Jo pasal 76c Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55, 56 dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 2 dan atau 358 Jo 55,56 KUHPidana.

Sekedar informasi, selain Kapolsek Setu, ikut hadir dalam keterangan pers di antaranya, Iptu Eva Sudiono selaku Wakapolsek Setu; Ipda Kukuh Setio Utomo, sebagai Kanit Reskrim Polsek Setu; Ipda Gigih PK yang merupakan Kanit Samapta Polsek Setu); anggota Reskrim dan Samapta Polsek Setu. (Fer).

BERITA TERKAIT