test

Hukrim

Jumat, 6 November 2020 17:52 WIB

Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Wajah Para Pelaku Curanmor Meresahkan

Editor: Ferro Maulana

7 pelaku curanmor yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ - Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka yang melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan para tersangka sudah 50 kali melakukan aksi kejahatannya.

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan jajarannya. (Foto: PMJ News)

"Para tersangka ini kalau kita tanya sudah berapa kali melakukan aksinya terkadang mengaku baru. Setelah kita lakukan pendalaman mereka sudah melakukan aksi pencurian (curanmor) sebanyak 50 kali," ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

Yusri menyebut para tersangka kerap melakukan aski di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Barbuk senpi yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fjr)

"Para tersangka ini melakukan aksinya di beberapa tempat seperti di kawasan Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bekasi, dan banyak lagi.," ucap Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal Pasal 363 KUHP, Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (Fjr/Fer)

BERITA TERKAIT