Jumat, 13 November 2020 18:47 WIB
Polisi Jelaskan Peran Pelaku Penusukan Simpatisan Paslon Pilwakot Makassar
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus para pelaku yang melakukan aksi penusukan terhadap korban simpatisan pasangan calon (Paslon) Piwalkot Makassar MM (48).
"Lima orang pelaku berhasil kita amankan berinisial D, MNM, S, AP, S alias AR di Jakarta," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Kombes Yusri juga menyebut para pelaku mempunyai perannya masing-masing.
"Tersangka F berperan sebagai eksekutor, kemudian untuk tersangka MNM berperan yang menyuruh melakukan penusukan, lalu S berperan mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada eksekutor. Selain itu, tersangka AP dan S alias AR berperan memantau situasi lapangan," ungkap Yusri.
Ia kembali menuturkan untuk tersangka S alias AR mempunyai riwayat penyakit sesak napas.
"Untuk tersangka S alias AR itu belum sempat kita periksa, karena yang bersangkutan meninggal dunia saat dirawat," sambungnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo. Pasal 355 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 53 KUHP Jo Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.(Fjr/ Fer)