test

News

Jumat, 10 November 2023 13:06 WIB

Polda Metro Jadwalkan Rakor dan Dengar Pendapat Kasus SYL dengan KPK

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Gedung KPK di kawasan Rasuna Said Kuningan Jakarta. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya akan melakukan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan mengenai rapat koordinasi dan dengar pendapat itu, pihaknya mengajukan penjadwalan pada pekan depan.

“Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada minggu ke-3 bulan November,” ujar Ade Safri saat dihubungi PMJ News, Jumat (10/11/2023).

Adapun pengajuan tersebut merupakan respon dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan membalas surat undangan dari KPK yang tidak bisa dihadiri.

KPK sedianya menjadwalkan dan mengundang penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri untuk rapat koordinasi dan dengar pendapat pada hari ini Jumat (10/11/2023) di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.00 WIB.

Ade Safri menuturkan, alasan pihaknya mengajukan jadwal rapat koordinasi dan dengar pendapat itu lantaran adanya kegiatan lain penyidik yang sudah terjadwal.

“Dikarenakan pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yang sudah terjadwal sebelumnya,” ungkapnya.

Ade Safri menambahkan, pihaknya menyambut baik undangan dari KPK soal rapat koordinasi dan dengar pendapat itu, sebagai tindak lanjut atas surat permohonan supervisi yang sebelumnya dikirimkan penyidik ke KPK untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Koorsub) penanganan kasus tersebut.

“Penyidik menyambut baik dan positif atas undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud,” tandasnya.

BERITA TERKAIT