test

Entertainment

Kamis, 21 Februari 2019 15:30 WIB

Berkas Tersangka Steve Emmanuel Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Editor: Redaksi

Steve Emmanuel saat di Polres Jakarta Barat. (Foto : PMJ/Fjr)
PMJ – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan barang bukti tahap dua kepemilikan serta penggunaan narkotika tersangka artis Steve Emmanuel (SE) ke Kejaksaan Negeri ?Jakarta Barat. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz membenarkan pihaknya melimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Iya kami hari ini melimpahkan tersangka ‘SE’ ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," terang AKBP Erick, di Jakarta, Kamis (21/02/2019). Menurutnya, penyerahan tahap dua ini setelah pihak Kejaksaan menyatakan lengkap terhadap berkas perkara Steve pada Rabu (20/02/2019) kemarin. "Berkas dinyatakan lengkap, ‘SE’ beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," tegas dia. AKBP Erick menerangkan Steve Emmanuel dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "?Untuk Pasal yang dicantumkan dalam berkas tetap seperti semula yaitu Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Tak ada penambahan Pasal 127," ujar Erick. (FER).

BERITA TERKAIT