test

News

Rabu, 18 Oktober 2023 19:07 WIB

Belum Sebulan, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 3.851 Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Satgas Penanggulangan Narkoba Polri mengamankan ribuan tersangka penyalahgunaan narkotika. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Sebanyak 3.851 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika yang beredar di Indonesia.

Ribuan tersangka itu ditangkap Satgas Penanggulangan Narkoba Polri dan Polda jajaran sejak pertama kali dibentuk pada tanggal 21 September 2023.

“Total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba dari awal dibentuk dari tanggal 21 September 2023 hingga saat ini yang ditangkap oleh kita sebanyak 3.851 orang,” ujar Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/10/2023).

“Di mana 3.433 orang di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 418 orang tersangka lainnya dalam proses rehabilitasi,” lanjutnya

Lebih lanjut, Asep Edi menyampaikan sejak tanggal 21 September 2023 itu sudah diterbitkan sebanyak 2.645 laporan polisi.

Adapun barang bukti yang disita yakni sabu dengan jumlah 724.298 gram, ekstasi sebanyak 395.161 butir, ganja sebanyak 150.778 gram, tembakau gorilla sebanyak 1.021 gram, ketamin sebanyak 995 gram, dan obat keras sebanyak 664.629 butir.

“Dari total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba bisa menyelamatkan sebanyak 3.257.447 jiwa,” jelasnya.

BERITA TERKAIT