test

News

Rabu, 20 September 2023 11:22 WIB

Kejagung Pelajari Putusan MA Sunat Putusan Surya Darmadi

Editor: Hadi Ismanto

Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Kapuspenkum)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman Surya Darmadi yang diwajibkan membayar Rp2 triliun kepada negara dari sebelumnya Rp42 triliun.

"Kalau itu nanti kami pelajari dulu, kita engga bisa berikan jawaban langsung ini mau diapakan untuk perkara ini," ujar Kapus Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/9/2023).

"Karena kita butuh memperlajari apa dasar pertimbangan majelis memberikan hukuman itu, karena hukuman yang diberikan juga lebih tinggi dari putusan sebelumnya kan? dari 15 tahun jadi 16 tahuh, kita pelajari dulu," sambungnya.

Lebih lanjut Ketut juga mengungkapkan belum bisa memberikan keterangan terkait langkah-langkah yang bakal dilakukan oleh Kejagung jika belum mempelajari apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Kita engga bisa memberikan keterangan harus seperti apa kedepan," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Surya Darmadi (71) sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp42 triliun. MA hanya menyisakan Rp2 triliun bagi Surya Darmadi untuk mengembalikannya.

BERITA TERKAIT