test

News

Rabu, 6 September 2023 13:22 WIB

Pelaku Pencurian Kasus Ilegal Akses e-commerce Shopee Express Ditangkap

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Pelaku pencurian ilegal akses Shopee Express. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Polisi menangkap satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ilegal akses di e-commerce yang mengakibatkan kerugian terhadap jasa pengiriman Shopee Express.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan tersangka RG (27) merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya tersangka RFP alias A.

“Penangkapan tersangka Ilegal Akses dan pencurian data Shopee Express tindak lanjut pengembangan hasil sidik dari tersangka sebelumnya,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

Ade Safri menuturkan, tersangka RG ditangkap di wilayah Cinangka, Kabupaten Banten, pada hari Selasa (5/9/2023) kemarin.

Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa tersangka RG dalam kasus tersebut berperan menampung dana hasil curian yang dilakukan tersangka RFP alias A.

“Dari hasil kerja samanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka RFP alias A, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp 40 juta,” kata Ade Safri.

Tersangka RG dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau melakukan transmisi sistem elektronik atau dokumen milik orang lain dengan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

BERITA TERKAIT