logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 28 Mei 2021 18:06 WIB

Lima Pencuri Bersenpi di Jakut Diringkus, Polisi Buru Dua DPO Lainnya

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan foto wajah DPO pelaku pencurian dengan senpi yang tengah diburu polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan foto wajah DPO pelaku pencurian dengan senpi yang tengah diburu polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya mengidentifikasi tujuh orang pelaku pencurian menggunakan senjata api yang melakukan aksinya di wilayah Jakarta Utara pada 21 Mei 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut sebanyak lima pelaku sudah ditangkap. Sementara, pelaku lainnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu polisi.

"Pelaku diamankan tanggal 26 Mei, sementara kejadiannya itu 21 Mei 2021 lalu. Dilaporkan ke Polres Jakarta Utara dan bersama dengan tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang. Kemudian berkembang menjadi total tujuh tersangka, lima sudah ditangkap dan dua lainnya masih DPO," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/ Yenni).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/ Yenni).

Adapun masing-masing pelaku berinisial Y selaku  otak dari seluruh aksi termasuk yang melakukan penembakan terhadap korban, AR sebagai pemegang senjata api, HN selaku penjual senjata api terhadap Y, H berperan sebagai penjual peluru, serta RA selaku pencari korban dan mengawasi kondisi sekitar.

"Untuk dua DPO ini masing-masing berinisial J berperan sebagai joki. Dia yang membonceng Y, orang yang melakukan penembakan. Dan satu lagi HR, sama joki juga namun dia merupakan residivis kasus serupa," sambungnya.

Yusri menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga selesai. Ia pun meminta kepada dua orang yang kini berstatus DPO untuk menyerahkan diri dan akan menindak tegas pelaku jika tidak kooperatif dengan pihak penyidik.

"Para tersangka ini dipersangkakan dalam Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun. Serta Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT