Senin, 24 Mei 2021 15:36 WIB
Iklan di Medsos, 30 Mobil Rental Curian Dijual Pelaku 35 Jutaan Rupiah
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Subdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dan penjualan mobil sewaan rental yang dilakukan empat orang tersangka di wilayah Jakarta dan Tangerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan keempat tersangka menjual mobil hasil curiannya tersebut melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu.
"Kami berawal dari adanya laporan di media sosial, ada yang menjual dan mengiklankan mobil dengan akun palsu dan dijual dengan harga dibawah pasaran. Seperti salah satunya mobil Toyota Etios dengan nomor polisi B 1563 SIZ," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).
"Setelah itu diselidiki oleh tim yang berperan sebagai pembeli, janjian pada 5 April dengan harga klop Rp35 juta, disinilah para pelaku berinisial T, MZI, MLU akhirnya diringkus. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan NS (24) sebagai aktor utama," sambungnya.
Sampai dengan saat ini, Yusri menjelaskan terdapat lima puluh mobil yang telah dijual para pelaku. Namun, baru 30 mobil yang berhasil diamankan.
"Pengakuannya, dia bekerja sejak Oktober 2020 lalu, kita lakukan pendalaman kurang lebih ada 50 kendaraan yang dia lakukan penggelapan dan penipuan. Rata-rata dengan harga jual Rp30-80 juta," lanjut Yusri.
"Disini ada 30 unit kendaraan yang ada di masing-masing dan sudah kita datakan pemegangnya. Tapi memang ada beberapa kendaraan lain yang sudah ditarik pemilik rental karena sudah diketahui, kemudian ditarik dan diambil," imbuhnya.
Dalam hal ini, Yusri menegaskan kepada masyarakat yang menjadi korban aksi pencurian dan penjualan mobil rental ini agar segera melaporkan ke Polda Metro Jaya. Nantinya, jika sesuai dengan data yang dimiliki, maka mobil tersebut akan dikembalikan tanpa biaya sepeserpun.
"Kami ingatkan disini kepada para korban pemilik rental yang kendaraannya dibawa kabur, silakan hubungi Polda Metro Jaya. Karena kami akan berikan kendaraan tersebut dengan gratis tanpa dipungut biaya. Asalkan dengan syarat memperlihatkan dokumen resmi yang sah sebagai pemilik mobil," tukasnya.