test

Hukrim

Sabtu, 18 Desember 2021 06:48 WIB

Pelaku Pencurian di Masjid RS Palmerah Diringkus Polisi, Terungkap Modusnya

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba didampingi Kasi Humas AKP Moch Taufik Iksan dan jajarannya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Kasus pencurian yang terjadi di Masjid Assyifa di salah satu rumah sakit di kawasan Palmerah Jakarta Barat, polisi berhasil mengamankan pelakunya. 

Terungkap pelaku pencurian merupakan mantan relawan ambulans penanganan Covid-19 di rumah sakit tersebut dan seorang residivis. 

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba didampingi Kasi Humas AKP Moch Taufik Iksan menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut. 

"Pelaku merupakan mantan relawan ambulans Covid-19 di rumah sakit tersebut dan pelaku merupakan seorang residivis, " ujar AKP Niko Purba saat press conference melalui akun instagram @polres_jakbar, Jumat (17/12/2021). 

Sejumlah barang bukti aksi kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Sejumlah barang bukti aksi kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Niko menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban yang sedang mengalami musibah dimana orangtuanya sedang melaksanakan observasi untuk operasi jantung. 

"Saat korban sedang istirahat di Masjid rumah sakit, di situ barang milik korban diambil oleh pelaku, " kata Niko.

Pasca kejadian tersebut pihaknya melaksanakan olah TKP yang dilakukan oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo bersama Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar beserta anggota, didapat ciri ciri yang mengarah kepada pelaku.

Pihaknya pun berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial A di sebuah kostan di daerah pedongkelan Cengkareng Jakarta Barat. 

Lebih jauh Niko mengungkapkan, selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti. Seperti, kendaraan bermotor pelaku, pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi dan barang hasil kejahatan.

"Pelaku menggunakan hasil kejahatan dengan membeli perhiasan emas dan ban serta stick golf," kata Niko.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT