logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 21 Januari 2021 13:10 WIB

Berkas Kasus Rizieq Shihab di RS Ummi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor: Fitriawan Ginting

Pengamanan tersangka Habib Rizieq Shihab dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/ Fajar).
Pengamanan tersangka Habib Rizieq Shihab dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS - Berkas perkara tahap I kasus menghalang-halangi swab test di RS Ummi Bogor dengan tiga tersangka dan salah satunya Rizieq Shihab telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Iya sudah tahap I pelimpahan pemberkasannya atas perkara Rumah Sakit (RS) Ummi. Kemarin ya kita limpahkan,” kata Andi Rian Djajadi, Kamis (21/1/2021).

Dua tersangka Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Iya, untuk keduanya belum (Dilakukan Penahanan)," tandas Andi.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya telah menyelesaikan pemeriksaan penyidik terkait kasus tersebut. Dia pun mempertimbangkan penegakan sanksi terhadap rumah sakit tersebut.

BERITA TERKAIT