Kamis, 24 Juni 2021 21:01 WIB
Nurdin Abdullah Segera Disidang Atas Kasus Suap Proyek di Sulsel
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Tim penyidik KPK akhirnya menyerahkan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah serta Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan sejumlah barang bukti ke Jasa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait dengan kasus suap proyek di Sulawesi Selatan.
Dengan pelimpahan tersangka serta barang bukti tersebut, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat akan segera menjalani persidangan.
"Usai dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas tersangka NA dan ER sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka hari ini dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (24/6/2021).
Ali melanjutkan, penahanan kepada Nurdin dan Edy akan dilanjutkan oleh JPU. Keduanya akan ditahan selama 20 hari mulai dari Kamis (24/6/2021) sampai dengan 13 Juli 2021 mendatang.
Nurdin akan menjalani penahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Selama 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa, diadili serta diputuskan ke majelis hakim," lanjutnya.
Sebagai informasi, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek di Sulawesi Selatan. Selain itu, terdapat satu tersangka lain yakni pihak swasta bernama Agung Sucipto yang menjadi pemberi suap.
Ali menyebut, Nurdin telah menerima suap dari sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan yang berasal dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.