Selasa, 22 Juni 2021 22:00 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Wali Kota Tanjungbalai ke JPU
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap tersangka Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Lembaga anti-rasuah pun melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/6/2021).
"Pelimpahan berkas perkara tahap II yakni tersangka dan barang bukti dilakukan setelah tahap I dinyatakan lengkap oleh JPU," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 22 Juni 2021.
Untuk selanjutnya, penahanan Syahrial menjadi kewenangan JPU, terhitung sejak 22 Juni hingga 11 Juli 2021 di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, Jakarta Selatan.
"Dan dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Syahrial bersama pengacara Maskur Husain dan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut konstruksi perkara, pada Oktober 2020 Syahrial menemui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Azis memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.