logo-pmjnews.com

News

Kamis, 18 Januari 2024 16:04 WIB

KPK Periksa Sekjen Kemenhub Terkait Kasus Dugaan Suap di DJKA

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Novie Riyanto (Sekjen Kemenhub)," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Ali mengatakan, pemeriksaan Novie merupakan tindaklanjut penyelidikan dari penetapan dua tersangka baru dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan.

"Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Novie dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur Kereta Api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Sumatera periode 2018-2022.

Dion Renato Sugiarto merupakan Direktur Utama Dirut PT Istana Putra Agung yang telah menjadi terpidana dalam kasus suap DJKA ini. Dion mengaku memberikan suap kepada sejumlah pejabat di lingkungan DJKA agar perusahaannya bisa mendapatkan proyek.

Dalam persidangan pada 16 November 2023, Dion juga sempat menyebut tujuh nama yang disebut bisa membantu mendapatkan proyek di DJKA, yakni Billy Haryanto, Agus Kuncoro, Ibnu, Edi Amir.

Kemudian Sudewo yang merupakan anggota Komisi V DPR, pengusaha Muhammad Suryo, Wahyu Purwanto, dan Muhammad Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT