logo-pmjnews.com

News

Selasa, 23 Januari 2024 20:04 WIB

KPK Periksa Azis Syamsuddin Sebagai Saksi Dugaan Suap Eks Bupati Kukar

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin yang terjerat dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Foto: PMJ News/Instagram @officia.kpk).
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin yang terjerat dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Foto: PMJ News/Instagram @officia.kpk).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Azis Syamsuddin dicecar pertanyaan terkait dugaan suap Rita ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Jadi memang betul poin umumnya terkait dengan pengetahuannya mengenai dugaan korupsi yang teman-teman juga tahu saat itu KPK menangani perkara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju," ungkap Fikri kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Ali menjelaskan, penyidik mengusut dugaan keterlibatan Azis dalam pemberian suap Rita kepada Robin. Pertanyaan terkait detail berapa uang yang diduga diberikan Rita ke Robin.

"Ada dugaan juga kemudian penerimaan uang berasal dari tersangka ini, dari tersangka RW, Bupati Kutai Kartanegara saat itu. Perlu dikonfirmasi persoalan ini kepada saksi pak Azis Syamsuddin tersebut terkait dengan itu," tuturnya.

Sebagai informasi, Rita merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

BERITA TERKAIT