logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 27 Mei 2021 09:48 WIB

Bareskrim dan Kejagung Koordinasi Rampungkan Berkas Perkara Indosurya Cipta

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

 Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika. (Foto : PMJ/Ist).
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)  Polri berencana untuk melengkapi berkas perkara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipedeksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika menerangkan tim penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kejaksaan Agung, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan untuk menggali kontruksi perkara lebih lanjut.

"Setelah selesai berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, OJK dan Perbankan untuk melengkapi barang bukti, tim penyidik akan melakukan pemberkasan pada tiga orang tersangka kasus Indosurya," ujar Helmy kepada wartawan, Rabu (26/5/2021) kemarin.

Helmy melanjutkan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini. Lantaran ada banyak hal yang harus diperhatikan dalam proses penyidikan.

Misalnya seperti fakta hukum karena salah seorang tersangka mengajukan bukti baru. Hal ini tentunya berkaitan dengan berkaitan dengan putusan perjanjian perdamaian (Homologasi) atas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Maka dari itu, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan dari saksi dan tenaga ahli.

"Ini juga jelas membutuhkan waktu karena memang ada ribuan dokumen yang disita," sambungnya.

Sebagai informasi, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diantaranya Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Tak hanya itu, Bareskrim juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini berawal pada Februari 2020 lalu dimana sejumlah nasabah KSP Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencarian atas deposito yang telah jatuh tempo hingga mencapai Rp14,6 triliun. Total nasabah yang dirugikan dari koperasi ini berjumlah 5.700 orang.

Koperasi ini pun menjanjikan imbalan bunga yang tinggi kepada para nasabah sebesar 9 -12 persen per tahun, jauh lebih tinggi dari bunga deposito perbankan yang hanya 5-7 persen dalam jangka waktu sama.

BERITA TERKAIT