logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 12 Januari 2021 17:38 WIB

Kasus Tes Swab HRS, Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Dirut RS UMMI

Editor: Fitriawan Ginting

RS UMMI sempat menjadi tempat perawatan Habib Rizieq Shihab. (Foto: PMJ News/Dok Net).
RS UMMI sempat menjadi tempat perawatan Habib Rizieq Shihab. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri menetapkan tersangka kepada Dirut RS UMMI Bogor, Jawa Barat Andi Tatat, terkait kasus tes swab Rizieq Shihab (HRS). Ia bertanggungjawab atas data hasil tes swab Rizieq Shihab.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, sesuai dengan data yang ada, RS UMMI merupakan RS rujukan Covid-19 sehingga pihak rumah sakit wajib melaporkan kepada Satgas Covid-19 hasil tes swab pihak mana pun.

"Inikan RS rujukan Covid-19. Jadi dia memiliki kewajiban untuk melaporkan kepoada Satgas Covid-19. Dia bertanggung jawab,” terang Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa (12/1/2021).

“Wajib ya, wajib melaporkan. Kalau memang tidak mau melaporkan, harusnya jangan menjadi RS rujukan. Inikan sudah dari awal seperti itu aturannya,” sambung Andi Rian.

Dari kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

BERITA TERKAIT