logo-pmjnews.com

News

Senin, 24 Mei 2021 12:50 WIB

Perhatian! Terjadi Kenaikan Tingkat Keterisian Tempat Tidur di RS Covid-19

Editor: Ferro Maulana

Tempat tidur untuk pasien Covid-19. (Foto: Dok Net)
Tempat tidur untuk pasien Covid-19. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Sekretaris Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya mengungkapkan, terjadi kenaikan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit Covid-19 di seluruh provinsi Indonesia usai libur Hari Raya Idul Fitri.

Azhar mengungkapkan, terdapat empat provinsi yang rata-rata BOR-nya (Isolasi dan ICU) berada di atas 50 persen. Antara lain, Sumatra Utara, Kalimantan Barat, Sumatra Barat dan Riau.

Adapun, angka itu mendekati ambang batas aman BOR RS yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yaitu sebesar 60 - 80 persen.

"Kalau kita lihat BOR di seluruh Indonesia masih hijau. Namun demikian kalau dilihat lebih dalam ada yang kuning dan merah," tutur Azhar dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang ditayangkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB.

Azhar pun merinci terdapat beberapa provinsi yang BOR ICU-nya berada di atas 60 persen atau berada di zona kuning.

"Kalau kita breakdown lagi, focusing-nya sedikit berbeda. Untuk posisi tempat tidur intensif (ICU) Riau ini kuning 65 persen," sambungnya.

Masih dari keterangan Azhar, pihaknya sudah meminta seluruh rumah sakit Covid-19 di Tanah Air untuk meningkatkan kapasitas ruang rawat bagi pasien terpapar virus Covid-19. Caranya yakni, dengan konversi tempat tidur.

Bahkan, dirinya menyebut, jika rumah sakit tersebut masuk zona merah atau BOR di atas 80 persen, minimal 40 persen tempat tidur rawat inap harus dikonversi untuk pasien Covid-19, serta 25 persen ICU dari ruang rawat inap.

Sementara itu, untuk zona kuning, rumah sakit diminta mengkonversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, 15 persen ICU dari ruang rawat inap.

Selanjutnya, untuk rumah sakit di zona hijau, diminta untuk mengonversi minimal 20 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, dan 10 persen ICU dari ruang rawat inap.

BERITA TERKAIT