test

Hukrim

Rabu, 28 Agustus 2019 11:35 WIB

Pelaku Curanmor Gunakan Pistol Korek Api Untuk Menakuti Korban

Editor: Redaksi

Kapolsek Babelan Kompol Tata Irawan bersama pelaku yang berhasil ditangkap. (foto: PMJ)
PMJ – Polsek Babelan mengamankan pemuda berinisial D (21) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban berinisial HF (26), Jalan Raya Pertamina, Kampung Kedaung, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (26/8/2019) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Babelan, Kapolsek Babelan Kompol Tata Irawan yang didampingin Kanit Reskrim Iptu Anwar Firdaus menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oelaku adalah dengan sengaja mengambil barang milik orang lain dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor. “Saat saksi korban sedang berada di dalam rumahnya, tiba-tiba korban mendengar suara kunci kontak sepeda motor patah. Lalu korban membuka jendela dan melihat ke luar rumah,” terang Kompol Tata di Mako Polsek Babelan, pada Selasa (27/8/2019) sore. [caption id="attachment_39264" align="aligncenter" width="583"] Kapolsek Babelan Kompol Tata Irawan bersama pelaku yang berhasil ditangkap. (foto: PMJ)[/caption] “Korban melihat ada orang yang tidak dikenal sedang menghidupkan sepeda motor miliknya. Kemudian korban segera keluar rumah dan mengejar orang tersebut sambil berteriak ‘maling’ hingga terdengar oleh warga sekitar dan anggota Polsek Babelan yang sedang Patroli,” sambungnya. Orang tersebut kemudian berhasil diamanakan berikut sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Merah, 9 mata kunci T, 1 pistol korek api yang diduga akan digunakan pelaku untuk menakuti korbannya dan 3 lembar STNK sepeda motor. (BHR)

BERITA TERKAIT