test

News

Jumat, 1 September 2023 11:23 WIB

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi Rafael Alun ke Pidana Suap

Editor: Ferro Maulana

KPK resmi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)

PMJ NEWS -  Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ke pidana suap.

Hal tersebut dilakukan bila ditemukan bukti di persidangan.

Sekarang KPK tengah fokus untuk membuktikan lebih dulu penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun di persidangan.

Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rafael Alun dengan Pasal gratifikasi dan TPPU.

"Utamanya tentu membuktikan gratifikasi dan TPPU-nya dulu. Tetapi nanti dalam perjalanannya ditemukan bahwa ternyata faktanya itu yang tepat adalah karena memang ada meeting of mind tadi itu, maka bisa ditemukan suapnya," terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (1/9/2023).

Ali Fikri melanjutkan, unsur pidana penerimaan gratifikasi dengan suap berbeda. Hal itu disebabkan, pidana suap harus ada maksud dan tujuan untuk menggerakkan atau tidak menggerakkan sesuatu berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji terhadap Rafael Alun.

Harus ada kesamaan maksud dan tujuan antara pemberi dan penerima hadiah.

"Jadi poinnya tadi ada kesamaan kehendak yang sama, poinnya di situ. Dan kemudian pada saat itu ada persoalan yang diselesaikan,” ujarnya.  

“Nah itu poinnya di situ, makanya teman-teman melihatnya apakah pada tahun yang sama misalnya RAT menerima uang itu ada persoalan pajak yang sedang diselesaikan. Kemudian kalau ada berarti masuk ke kategori suap, kan gitu,” tandasnya.

BERITA TERKAIT