test

Hukrim

Kamis, 22 Oktober 2020 17:13 WIB

Nurhadi dan Menantunya Didakwa JPU KPK Terima Gratifikasi Rp37,2 Miliar

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar.

“Total gratifikasi yang diterima oleh keduanya Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali," terang JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Ia kembali menuturkan, saat itu Nurhadi memerintahkan Rezky untuk menerima gratifikasi tersebut dalam rentang waktu 2014 hingga 2017.

JPU KPK Wawan Yunarwanto. (Foto: PMJ/ Dok Net)

“Adapun, uang yang diterima Nurhadi berasal dari sejumlah pihak berperkara di antaranya, Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardhani, Donny Gunawan, Fredy Setiawan, Riadi Waluyo, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan H Rahmat Santoso. Total sebanyak hal tersebut," beber Wawan panjang lebar.

Selain itu, Nurhadi juga tercatat sebagai penyelenggara negara tidak pernah melaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari. Padahal sesuai Undang-Undang, penerimaan tanpa atas hak yang sah menurut hukum harus dilaporkan sebagai gratifikasi.

Untuk diketahui, KPK menjerat Nurhadi dan menantunya dengan Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga terlibat gratifikasi dan suap.(Fjr/Fer)

BERITA TERKAIT