test

Hukrim

Rabu, 22 Juli 2020 12:51 WIB

Terkait Dugaan Suap Sekretaris MA, Penyidik KPK Siap Periksa Empat Saksi

Editor: Ferro Maulana

Kasus korupsi di KPK (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

PMJ – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa empat saksi kasus dugaan suap serta gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Keempat saksi tersebut antara lain, Panitera Pengganti Siti Khaeriyah, pensiunan jurnalis Ahmad, karyawan swasta Reni Pujianstuti, dan Devi Chrisnawati. Keempatnya, rencana siap diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi Abdurrachman, red)," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (22/07/2020).

Sekarang, penyidik KPK tengah gencarnya memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui aset-aset milik tersangka Nurhadi. Diduga aset milik Nurhadi erat kaitannya dalam kasus yang menjeratnya.

Apalagi, Komisi Antirasuah saat ini tengah mengembangkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disangkakan kepada Nurhadi. Namun demikian, KPK masih terus mengumpulkan dua alat bukti demi memperkuat Nurhadi untuk disangkakan TPPU. (KPK/ FER).

BERITA TERKAIT