test

Hukrim

Minggu, 26 Januari 2020 16:49 WIB

KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Mantan Sekretaris MA dan Menantunya

Editor: Ferro Maulana

Kasus korupsi di KPK (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

PMJ – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) beserta menantunya, Rezky Herbiono (RH). Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA periode 2011-2016.

Tak hanya Nurhadi dan Rezky Herbiono, KPK juga memanggil satu tersangka lainnya yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS). Ketiga tersangka itu siap dipanggil untuk diperiksa besok (27/01/2020).

"Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (27/01/2020) pukul 10.00 WIB," demikian kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Minggu (26/01/2020).

KPK pun mengimbau agar ketiganya kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Tak hanya itu, KPK berharap agar para tersangka memberikan pernyataan yang sebenar-benarnya (atau tidak berbohong) saat menjalani pemeriksaan besok.

"Untuk itu kami mengimbau kepada ketiga tersangka agar bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik KPK serta memberikan keterangan secara benar,” tuturnya menambahkan.

Untuk diketahui, Nurhadi tercatat sudah beberapa kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan atau penjadwalan ulang pemeriksaan KPK. Baik dipanggil sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka tersebut antara lain, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar berkenaan pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. (KPK/ FER).

BERITA TERKAIT