test

Hukrim

Jumat, 24 Juli 2020 16:54 WIB

Telan Satu Korban Tewas, Polisi Ringkus Para Pelaku Tawuran di Cilincing

Editor: Ferro Maulana

Para pelaku tawuran yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ – Anggota Polsek Cilincing diperbantukan Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus para pelaku tawuran antar warga dimakan memakan satu korban tewas, Jumat (24/07/2020).

Tawuran antar warga terjadi di dekat Krematorium Cilincing, RT 09/RW 04 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/07/2020) lalu.

Akibat tawuran tersebut, satu orang warga tewas usai terkena sabetan senjata tajam.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan, tawuran tersebut terjadi pada pukul 03.00 WIB, Sabtu lalu. Kejadian terjadi berawal dari keributan di belakang Krematorium Cilincing, tawuran saling menyerang.

Keterangan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara. (Foto: PMJ News).

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara yang mana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakut, tawuran tersebut antar dua kelompok. Kelompok pertama yakni warga Gang BS, sementara kelompol kedua berasal dari warga Gang Buntu.

Akibat dari tawuran ini, satu orang warga berinisial MRN yang berasal dari kelompok Gang BS tewas usai mengalami luka bacok.

Ada pula korban dari Gang Buntu yang mengalami luka bacok di tangan kirinya hampir putus kena tebasan senjata tajam.

Petugas segera menangkap empat orang pelaku tawuran di belakang Krematorium di RT 09/04, Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Tiga tersangka lain masih berstatus DPO (daftar pencarian orang). Tujuh orang tersangka di antaranya HB, JP, ES, dan IK.

Saling Ejek Antar Pemuda

Barang bukti tawuran yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menambahkan bahwa tawuran dipicu saling ejek antar pemuda Gang Buntu dan Gang BS. Sehingga tawuran terjadi tanpa terencana atau spontan.

Tawuran terjadi spontan karena saling ejek kedua belah pihak. Kejadian ini juga tidak biasa terjadi.

Masih dari keterangan Budhi, barang bukti yang diamankan yaitu tiga senjata tajam jenis parang dan celurit, yang digunakan untuk melukai korban. Selain itu polisi juga menyita tiga buah helm yang digunakan pelaku untuk tawuran.

Salah satu tersangka tidak ikut tawuran tapi ditetapkan menjadi tersangka karena disangka membiarkan tawuran terjadi, tanpa melakukan tindakan melerai atau pencegahan. Ini buat pelajaran untuk masyarakat bahwa yang membiarkan tawuran terjadi bisa kena juga.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal yang berbeda antara lain untuk tersangka IK dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan maksimal hukuman 5 tahun. Tersangka HB dikenai pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk tersangka JP dan ES dikenai Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (FER).

BERITA TERKAIT