test

Hukrim

Sabtu, 25 Juli 2020 14:59 WIB

Pegawai PPSU Cilincing Bersama Rekannya Nekat Jualan Sabu, Ditangkap Deh!

Editor: Ferro Maulana

Polisi gerebek dua pengedar sabu yang tengah menunggu pembeli. (Foto: PMJ News).

PMJ - Anggota dari Polsek Koja diperbantukan Polres Jakarta Utara, meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu pengedar itu merupakan seorang petugas sarana dan prasarana umum (PPSU).

"Iya kita tangkap pelaku (pengedar sabu, red) NJ dengan TS bahwa pelaku (NJ) ini adalah sebagai pegawai PPSU Cilincing," tutur Kapolsek Koja Kompol Cahyo, saat menggelar konferensi pers di Polsek Koja, Jakut, hari ini Sabtu (25/07/2020).

Kompol Cahyo mengungkapkan kedua pelaku diciduk di sekitar kantor Kelurahan Tugu Utara Koja, Jakarta Utara, Jumat (17/7/2020) yang lalu. Keduanya ditangkap ketika tengah menunggu calon pembeli.

Keterangan Kapolsek Koja bersama Kasie Humas Polres Jakut dan jajarannya soal penangkapan pengedar sabu. (Foto: PMJ News)

"Pada saat ditangkap pelaku menyimpan beberapa barang bukti yang disimpan di dashboard sepeda motor. Pada saat ditangkap, pelaku tidak langsung berterus terang tapi berbelit-belit, sehingga kita lakukan penggeledahan dan kita temukan ada barang bukti, sisa (sabu) yang digunakan. Dan barang bukti ini akan digunakan bersama-sama dengan pelaku TS, dan barang ini (juga) akan dijual karena ada pemesan," jelas Kompol Cahyo.

Kompol Cahyo juga menjelaskan pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa NJ memang kerap melakukan transaksi narkoba. Atas informasi tersebut lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Para tersangka pengedar sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

"Kedua pelaku ini dilakukan penangkapan berdasarkan info dari masyarakat, yang mana masyarakat itu telah banyak mengetahui bahwa pelaku NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba (sabu)," ujarnya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, sstu bungkus rokok, satu tisu, dua handphone, sstu unit sepeda motor.

Barang bukti narkoba sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Atas perbuatannya, NJ dan TS dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (FER).

BERITA TERKAIT