test

Hukrim

Selasa, 6 Oktober 2020 11:30 WIB

Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, 18 Kg Sabu Disita Polisi

Editor: Ferro Maulana

Unit Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional. (Foto: PMJ News)

PMJ - Polrestabes Medan berhasil mengagalkan peredaran narkotika jaringan internasional. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Unit Satres Narkoba Polrestabes Medan menyita 18 kg sabu. Selain mengamankan barang bukti, tim juga membekuk enam orang tersangka. Di antaranya, JSP, JP, SP, I, MK dan RMN.

"Kita mendapatkan barang bukti sebanyak 18 kilogram sabu atau 18000 gram. Jadi pada tanggal 29 September, rekan-rekan Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa diduga ada pelanggaran sabu-sabu yang ada di Kota Medan yang berada tepatnya di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan Ayam Penyet Pecak Joko Moro Medan," terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, hari ini Selasa (6/10/2020).

Di lokasi pemeriksaan, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sebanyak empat kilogram. "Dari lokasi, kita mengamankan tiga tersangka; JSP, SP, dan CP dan barang bukti sebanyak 4 kilogram sabu," sambungnya.

Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku masih menyimpan narkotika sabu dari pendalaman. Kita juga mendapatkan ada di mess Pemko Tanjung Balai, di salah satu kamar kita temukan 5 kilogram. Di kamar, yang disitu tertulis kamarnya Sekda Pemko Tanjung Balai," ujarnya menambahkan.

Selanjutnya dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satres Narkoba, pada Sabtu (3/10/2020), kembali diamankan satu orang berinisial I di Poll Bis Bintang Utara bersama barang bukti 1 kg diduga jenis sabu.

Barang bukti 18 kg sabu diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Selanjutnya, dari Interogasi yang dilakukan Satres Narkoba kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka Inisial MK dan RMN bersama barang bukti 8 kg diduga jenis sabu.

Total keseluruhan barang bukti diduga sabu yang berhasil diamakan oleh Satres Narkoba sebanyak 18 kg, dengan mengamankan 6 orang tersangka dimana salah satu tersangka Inisial RMN tewas di perjalanan sewaktu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Saat itu, pelaku menyerang petugas dengan pisau dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. (Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT