test

Hukrim

Senin, 27 Juli 2020 11:06 WIB

Kasus Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa 2 Saksi

Editor: Fitriawan Ginting

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ/Fjr).

PMJ- Kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi, terus didalami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua saksi akan diperiksa, yakni pegawai PT Mitsui Leasing bagian marketing bernama Andre, dan seorang notaris di Jakarta Pusat bernama Siti Rohmah Caryana.

"Kita terus dalami dugaan kasus ini ya. Dua saksi akan diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi)," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/7/2020).

Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT