test

Hukrim

Senin, 13 Januari 2020 15:31 WIB

Kasus Wahyu Setiawan, KPK Geledah Ruang Kerja KPU Cari Bukti Tambahan

Editor: Fitriawan Ginting

Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang telah menjadi tersangka di KPK. (foto: IG @kpu_ri)

PMJ- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan. Juru Bicara KPK, Ali Fikir mengatakan, tim penyidik KPK sudah berada di lokasi untuk melakukan penggeledahan.

"Iya benar (penggeledahan di KPU)," ungkap Ali Fikri, Senin (13/1).

Penggeledahan di Kantor KPU Pusat dilakukan KPK untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR yang menyeret mantan Komisoner KPU, Wahyu Setiawan.

Meski demikian, Ali belum mengetahui ruangan mana saja yang digeledah tim penyidik KPK. Ia berjanji akan menjelaskan lebih detail setelah tim penyidik rampung melakukan penggeledahan.

"Update nanti saya sampaikan," singkatnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Kemudian, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT