test

Hukrim

Kamis, 26 Desember 2019 14:10 WIB

Petinggi PTPN Holding Dipanggil KPK Soal Kasus Suap Distribusi Gula

Editor: Fitriawan Ginting

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ/Fjr).

PMJ- Executive Vice President Comercial Director PTPN Holding, Madya B Prastyawan, di panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan dilakukan terkait suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.

Informasi yang didapat dari Biro Humas KPK, Madya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL). Hal itu diketahui pada Kamis (26/12/2019).

Diketahui, di kasus tersebut ada tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula. Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila.

Syarif menyebutkan Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek untuk menemui Pieko.

Kemudian, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero). (Gtg-03).

BERITA TERKAIT