test

Hukrim

Kamis, 19 Desember 2019 18:07 WIB

Penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi Diperpanjang

Editor: Fitriawan Ginting

Eks Menpora Imam Nahrawi dalam sebuah kesempatan. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ – Kasus yang menjerat Mantan Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi di KPK masih terus berjalan. Penyidik KPK akan memperpanjang masa penahanan kepada Imam. Hal itu diakui Imam sendiri saat dirinya meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/12/2019).

"(Penahanan) saya diperpanjang sampai tanggal 20 Januari 2020," kata Imam kepada wartawan.

Kebijakan itu, Imam terima dan dirinya hanya bisa tetap sabar serta bahagia. "Sabar dan tetap bahagia sayang, Allah bersama kita," ujar Imam.

Imam tidak menjelaskan secara rinci kepada siapa pernyataan "sayang" itu dituju. Namun, kalimat itu tertulis di lembaran buku catatan yang sempat Imam tunjukkan kepada awak media.

Selain itu, imam juga mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru. Dia juga mengucapkan selamat kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik Presiden Joko Widodo pada Jumat, 20 Desember 2019 besok.

"Selamat atas pelantikan pimpinan dan Dewas KPK yang baru, semoga bisa melaksanakan amanahnya dengan lebih sempurna, lebih baik lagi," imbuhnya.

Seperti diketahui, terkait kasus tersebut, tidak hanya Imam Nahrawi yang menjadi tersangka, asisten pribadinya Miftahul Ulum pun terkena kasus tersebut. Diduga melalui Ulum, Imam Nahrawi menerima uang total Rp 26,5 miliar. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT