test

Hukrim

Jumat, 12 Juni 2020 18:20 WIB

Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp19,1 Miliar

Editor: Ferro Maulana

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat menjalani sidang (Foto: Dok Net)

PMJ - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dituntut hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Imam dinilai terbukti menerima suap serta gratifikasi seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ," tutur JPU menegaskan, saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (12/06/2020).

“Dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU.

Tak hanya pidana dan denda yang dituntut oleh JPU kepada Imam. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," tambah JPU menegaskan.

Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun pasca menjalani pidana pokok. Bahkan, JPU menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap tersebut ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi. (FER).

BERITA TERKAIT