test

Politik

Kamis, 19 September 2019 12:07 WIB

Imam Nahrawi Menjadi Tersangka, Jokowi Hormati Keputusan KPK

Editor: Redaksi

Presiden Jokowi dalam sebuah kesempatan. (foto: IG @Kemensetneg.RI)
PMJ – Terkait penetapan tersangka kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati keputusan tersebut. "Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK. Ini (Imam Nahrawi) sudah menjadi tersangka karena dana hibah dari Koni," terang Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Penetapan tersangka kepada Imam Nahrawi disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (18/9/2019). Imam diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora. Hal itu terkait posisinya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora. Uang itu diterima secara bertahap, yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya Imam juga mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses-proses hukum yang ada," ungkap Imam di kediamannya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. (BHR)

BERITA TERKAIT