test

News

Senin, 14 Agustus 2023 21:01 WIB

KPK Periksa Saksi Swasta Terkait Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas

Editor: Hadi Ismanto

Gedung KPK di kawasan Rasuna Said Kuningan Jakarta. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas tahun 2014. Salah satunya memeriksa sejumlah saksi.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).

Adapun saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta yang merupakan petinggi perusahaan. Mereka adalah Direktur PT Lanba Wisesa, Ruhut Ehy W dan seorang wirausaha, Yayuk Rahayuning.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada dua orang direktur perusahaan sebagai saksi yang disinyalir memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas tersebut.

Dua orang petinggi perusahaan tersebut adalah Tandiono Sinaryufo, Direktur Utama PT Dipta Safari Jaya; dan Loveray Stanly Rayco Sanger, Direktur PT Omega Raya Mandiri.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaannya perusahaan para saksi dalam lelang proyek pengadaan di Basarnas," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mulai melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas berupa truk angkut personil dan rescue carrier vehicle pada tahun 2014.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan yang melibatkan Kabasarnas, Henri Alfiandi.

"KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan di Basarnas RI tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Lebih lanjut Ali juga menjelaskan, KPK sudah menentukan tersangka dalam kasus ini. Namun, pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta," ucapnya

"Terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses," sambungnya.

Menurut Ali, tim penyidik KPK hingga saat ini masih terus mencari serta mengumpulkan alat bukti lanjutan sebelum mengumumkan dan menahan para tersangka.

"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," tukasnya.

BERITA TERKAIT