test

Hukrim

Selasa, 1 Agustus 2023 18:42 WIB

Polisi Jelaskan Tersangka Pakaian Bekas Impor Ilegal yang Tak Dilimpahkan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS -  Polisi memberikan penjelasan perihal satu tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks pakaian bekas impor ilegal yang bisa dibawa pulang, yakni AM, tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka AM dinyatakan tidak memiliki niat jahat dalam kasus tersebut.

“Karena tersangka yang satu tidak ditemukan mensrea nya (niat jahatnya),” ujar Ade Safri saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa AM dalam kasus tersebut bukan pihak yang menyebarkan konten ke media sosial.

Melainkan dua tersangka lain, yakni tersangka IAS selaku pemilik akun Twitter bot @Askrlfess dan tersangka EW yang menyebarkan status WhatsApp dari AM.

“Yang mentransmisikan ke medsos adalah tersangka EW dan IAS,” kata Ade Safri.

Oleh karenanya, saat ini status tersangka dari AM sudah digugurkan dan juga dinyatakan bebas dalam kasus tersebut. Ade Safri menyebut status tersangka itu sudah lepas dari AM sejak proses penyidikan.

“Sudah bebas saat dalam proses sidik,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjalani tahap dua atau pelimpahan dua orang tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong soal barang bukti pakaian bekas (thrifting) ilegal bisa dibawa pulang. Dua tersangka berinisial IAS dan EW dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari Senin (31/7/2023) kemarin.

“Telah dilakukan tahap 2 (pengiriman tersangka dan barang bukti) kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tanggal 31 Juli 2023,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Pelimpahan dua tersangka tersebut dan juga barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tersangka yang dilimpahkan yakni berinisial IAS (21) merupakan admin dari akun bot Twitter @Askrlfess, yang berperan meneruskan pesan yang dikirim oleh tersangka EW (29) menggunakan akun Twitternya dengan nama pengguna @rcyourbae.

Adapun pesan yang dikirim melalui direct message Twitter itu berupa tangkapan layar unggahan status WhatsApp soal konferensi pers pengungkapan kasus pakaian bekas (thrifting) impor ilegal yang bernarasi “bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet”.

Sebelumnya, Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran berita bohong terkait dengan gambar baju bekas sitaan yang viral di media sosial bernarasi untuk baju lebaran.

Dalam kasus tersebut, polisi setidaknya menangkap tiga orang di antarannya IAS (26), EW (29), AM (21). Dimana IAS merupakan seorang admin yang memiliki dan mengelola akun Twitter bot @askrlfess.

“IAS mengaku memang dia memiliki bot atau robot, yang mana bisa digunakan oleh dia maupun orang lain, yang akan membuat atau meneruskan postingan-postingan ini ke tempat-tempat lainnya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Lebih lanjut Auliansyah menjelaskan, untuk AM merupakan individu yang mengunggah status WhatsApp dalam kasus tersebut yang berujung viral di media sosial lantaran iseng.

“Yang dilakukan oleh AM ini, ini dia hanya iseng,” ucapnya.

BERITA TERKAIT