test

Hukrim

Senin, 10 Juli 2023 15:43 WIB

Kasus Pengeroyokan Tahanan di Depok, Polisi Tetapkan Delapan Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan delapan penghuni rumah tahanan Polres Metro Depok sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan seorang tahanan kasus pemerkosaan hingga tewas.

Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan para tersangka tersebut di antaranya berinisial MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF dan FNA. Sementara korban berinisial AR (51),

"Kejadian (pengeroyokan) hari Sabtu, 8 Juli 2023 sekitar pukul 18.45 WIB. Delapan orang sudah ditetapkan tersangka," ujar Nirwan Pohan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (10/7/2023).

Menurut Nirwan, kasus pengeroyokan ini terjadi di dalam kamar tahanan. Korban saat itu pingsan dan dilaporkan ke petugas jaga sel. Petugas langsung mengecek kondisi AR dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.

"Penjaga tahanan dicek dan dibawa ke RS Bhayangkara. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban meninggal dunia," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal lima tahun.

BERITA TERKAIT