test

Hukrim

Selasa, 9 Mei 2023 11:03 WIB

Sidang Putusan, Hotman Paris Yakin Irjen Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, meyakini bahwa kliennya tidak akan dijatuhi hukuman mati sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Saya yakin, untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” ujar Hotman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Keyakinan tersebut disampaikan Hotman berdasarkan pengalamannya sebagai pengacara senior dan instingnya.

“Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan gak akan hukuman mati,” kata Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menyebutkan jika hukum acara diterapkan, terdakwa Teddy harus dibebaskan dari dakwaan.

“Kalau hukum acara diterapkan harus bebas, ya gimana, saya juga udah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara,” tutup Hotman.

BERITA TERKAIT