test

Hukrim

Senin, 22 Juni 2020 16:01 WIB

Kena Pasal Berlapis, John Kei Terancam Hukuman Mati

Editor: Fitriawan Ginting

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat hadirkan para tersangka. (Foto ;PMJ/Fjr).

PMJ- Polisi mengenakan pasal berlapis atas aksi brutal John Refra Kei alias John Kei bersama anak buahnya. Ia melakukan penembakan di perumahan Green Lake City, Tangerang dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakara Barat.

"Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. Diantaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin(22/6/2020).

John Kei langsung masuk bui. (Foto ;PMJ/Fjr).

Irjen Nana juga menyebut pihaknya masih mendalami dari peran para tersangka yang berhasil diamankan.

"Jadi untuk peran 30 tersangka yang berhasil kita amankan ini masih kita dalami terkait perannya masing-masing," ucap Irjen Nana.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana tunjukkan barang bukti senjata tajam. (Foto : PMJ/Fjr).

Sebelumnya, telah terjadi penembakan kemarin Minggu (21/6) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Awal mula kejadian itu belom diketahui, namun sebanyak 3-4 mobil menyatroni rumah itu sembari membawa senjata api dan senjata tajam. Sekuriti setempat bahkan sempat menutup gerbang perumahan namun, dirusak dengan ditabrak mobil oleh para pelaku.

Pada hari yang sama, tersebar kabar aksi penganiayaan menimpa seorang warga berinisial YC (45) di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban dicegat oleh sekelompok orang saat sedang berkendara. Dia pun langsung dihujani senjata tajam hingga dinyatakan tewas usai dilarikan ke rumah sakit. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT