test

Hukrim

Rabu, 16 September 2020 16:39 WIB

Polisi: Penusuk Syekh Ali Jaber Diancam Hukuman Mati

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penusuk Syekh Ali Jaber bakal dijerat dengan tiga Pasal. Antara lain, Pasal Percobaan Pembunuhan, Pasal Pembunuhan, dan Pasal Penganiayaan yang menyebabkan luka.

"Pelaku diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ungkap Argo, di Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Argo menegaskan, kepolisian serius menangani kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Sejauh ini, telah ada 13 saksi yang diperiksa berkenaan insiden penganiayaan berat tersebut.

"Ada dari keluarga, yang di TKP, dan panitia. Kemudian setelah mendapatkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Dan dari penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, dan sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang dikirim 15 September 2020 kemarin," tutur Argo.

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber. (Foto: PMJ/ Dok Net)

Lanjut Argo, jajarannya sudah menurunkan penyidik dari Mabes Polri, dan Densus 88 untuk menyelidiki kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah tersangka bergerak sendiri atau ada perintah.

"Penyidik dari Mabes Polri dan Densus juga turun ke sana (Lampung). Ingin melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh atau ada orang lain," tuturnya melanjutkan.

Lebih jauh, Argo memaparkan, penyidik dari Polda Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Saksi-saksi ini terdiri dari keluarga, saksi di tempat kejadian perkara, kemudian saksi dari panitia.

Syech Ali Jaber
Syekh Ali Jaber tengah dirawat di rumah sakit (Foto: PMJ News/Dok Net)

Argo kembali mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan hasil dari pemeriksaan baik saksi dan tersangka. Kemudian, penyidik Polda Lampung menaikkan ke tingkat penyidikan serta telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Meluruskan Hoax di Medsos

Di tempat dan kesempatan yang sama, Argo meluruskan informasi soal AA, tersangka penusuk Syekh Ali Jaber telah dibebaskan. Polisi menyatakan informasi tersebut tidak benar alias hoax.

Kabar soal AA telah dibebaskan polisi beredar di media sosial (medsos). Padahal kenyataannya AA masih ada di sel tahanan Polresta Bandar Lampung.

Polisi menghadirkan foto penusuk Syekh Ali Jaber ditahan di sel penjara. (Foto: PMJ News)

"Ada beberapa isu yang berkembang. Misalnya ada beredar di medsos bahwa tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik. Hal itu semua adalah tidak benar," ujar Argo.

Argo sempat menunjukkan foto AA di balik sel tahanan Polresta Bandar Lampung. Terlihat AA mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

"Sampai saat ini tersangka AA masih dilakukan penahanan dan ada di dalam sel Polresta Bandar Lampung. Ini kita tunjukkan dia ada di dalam sel, tidak benar kalau dia disebut ada di luar. Dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," tandasnya. (Fer).

BERITA TERKAIT