test

Hukrim

Selasa, 4 Agustus 2020 16:00 WIB

Terancam Hukuman Berat, Bandar Sabu dan Ganja Diringkus Polres Tangerang Kota

Editor: Fitriawan Ginting

Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto tunjukkan barang bukti. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ- Jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Kota berhasil mengungkap puluhan kilogram narkotika jenis ganja dan ratusan gram narkotika jenis sabu.

Dipimpin Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota AKBP Pramoto Widodo, Rabu (22/7/2020) Tim Satresnarkoba Polres Tangerang Kota mengamankan satu orang tersangka berinisial YK di rest area Karang Tengah Kota Tangerang KM.14 dengan barang bukti 12 paket.

Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto tunjukkan barang bukti. (Foto : PMJ/Ist).

“Tim berhasil mengamankan 12 paket dari tersangka YK yang disimpan di dalam mobil Toyota milik tersangka. Selain itu, 12 paket itu berisi narkotika jenis ganja dengan berat 14,5 Kg,” kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Tersangka YK pun mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku lain berinisial DP dan ML. Keduanya berhasil diamankan di kawasan Kabupateng Tangerang dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat 2,36 gram. Dari pengakuan para tersangka barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial, JON yang kini sebagai DPO dan tengah dilakukan pengejaran.

Para tersangka dan barang bukti yang diamankan. (Foto : PMJ/Ist).

Tidak itu saja Tim Satresnarkoba Polres Tangerang Kota juga mengamankan peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian Tim kembali melakukan oenyelidikan terkait adanya informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu. Tim pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinsial HC.

“Kita juga mengamankan satu tersangka berinisial HC di kontrakannya dikawasan Grogol, Pertamburan, Jakarta Barat. Dari tersangka HC polisi mengamankan barang bukti 15 paket yang berisi sabu dengan berat 417 gram,” terang Sugeng.

Salah seorang tersangka dimintai keterangan. (Foto : PMJ/Ist).

Dari pengakuan HC, dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan nama panggilan Abang. Abang sendiri kini tengah menjadi DPO dan kini tengah dilakukan pengejaran.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Para tersangka terancam penjara paling lama seumur hidup dan atau pidana hukuman mati. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT