test

Hukrim

Selasa, 10 Desember 2019 16:39 WIB

Polisi Tembak Bandar Sabu dan Pencuri Motor

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba (Foto: PMJ)

PMJ - Polisi terpaksa melakukan tembakan tegas terukur kepada bandar sabu dan pencuri sepeda motor. Pelaku bernama Budi Haryono alias Syam ini ditembak lantaran menodongkan senjata kearah petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kramat Jati Jakarta Timur. Polisi berhasil menangkap tersangka dikediamannya di Kramat Jati, Senin (9/12/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 3 gram. Dikediamannya juga ditemukan beberapa alat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor seperti kunci T, beberapa alat yang lain dan juga 2 unit motor yang dicurigai itu hasil curian," kata Yusri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2019).

Polisi juga menggeledah tempat penyimpanan sabu pelaku di sebuah lahan di daerah Jalan Raya Hankam, Jakarta Timur. Polisi kemudian menemukan sabu seberat 1,5 kg yang disimpan pelaku.

"Ada di tempat satu tanah kosong kemudian dia menyimpan 1,5 kg sabu-sabu di situ," beber Yusri.

Selanjutnya, tersangka Syam membawa anggota untuk melihat tkp lainnya. Tersangka kemudian mengambil sebuah kantung plastik berisi senjata api di lokasi itu, lantas pelaku menodongkan senjata api itu ke arah petugas.

"Saat akan dibawa ke TKP kedua, pada saat dia menunjukan rupanya dianggap itu bukan sabu-sabu tetapi 1 buah pistol atau senpi rakitan yang kemudian diarahkan kepada anggota pada saat itu," ujar Yusri.

"Melihat gelagat itu anggota kemudian dengan SOP yang ada melakukan tembakan peringatan dan tersangka lari menembak anggota," lanjutnya.

Anggota kemudian menembak tersangka. Tersangka pun dibawa ke rumah sakit, namun saat dirumah sakit tersangka sudah dinyatakan meninggal dunia.

Kombes Yusri menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran kepada pemasok sabu dari tersangka Syam tersebut.

"Dia ngaku menerima dari seseorang dan ini masih DPO. Ini masih kita kembangkan terus barang ini didapat dari mana," kata Yusri.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT