test

Hukrim

Rabu, 1 April 2020 21:00 WIB

KPK Ingatkan Siap Berikan Hukuman Mati Bagi yang Korupsi Bantuan Covid-19!

Editor: Ferro Maulana

KPK terus kembangkan kasus Meikarta. (Foto: Ilustrasi/Dok Net)

PMJ - Pemerintah siap mengalokasikan dana khusus untuk menangani pandemi wabah virus corona (Covid-19) sebesar Rp405,1 triliun.

Anggaran tersebut bakal dialokasikan untuk bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, insentif perpajakan dan stimulus KUR, hingga pemulihan perekonomian nasional.

Dana yang sangat besar itu tentunya harus tepat sasaran dan tidak boleh diselewengkan oleh siapapun. Alasannya, anggaran itu termasuk dana yang berkaitan dengan bencana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dengan tegas adanya ancaman hukuman mati bagi yang melakukan korupsi dana bencana. Bahkan, KPK sudah sejak awal memperingati agar dana tersebut tidak ada yang boleh dikorupsi satu rupiah pun.

"Di awal KPK sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencana seperti saat ini. Ancaman hukumannya adalah pidana mati," terang Plt Jubir KPK, Ali Fikri menegaskan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (01/04/2020).

Menurutnya, sekarang pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk mengawasi penyaluran dana sebesar Rp405,1 triliun yang diperuntukkan menangani bencana non alam seperti Covid-19.

Koordinasi dilakukan guna mencegah adanya penyelewengan anggaran atau kesalahan prosedural dalam proses penyaluran.

"Saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," sambungnya menegaskan kembali.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana mengucurkan dana stimulus sebesar Rp405,1 triliun pada APBN Tahun 2020 untuk menangani penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Presiden Jokowi memaparkan dana Rp405,1 triliun akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, dan perlindungan sosial Rp110 triliun.

Kemudian, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp 70,1 triliun, serta pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp150 triliun. (KPK/ FER)

BERITA TERKAIT