test

News

Jumat, 5 Mei 2023 10:44 WIB

Isi Rekening Tersangka Mustopa Penembak Kantor MUI Pusat 800 Juta Rupiah

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Tersangka kasus penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat berinisial M. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan adanya mutasi dengan nilai mencapai Rp 800 juta pada rekening tersangka pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Mustopa NR (60).

Menanggapi hal tersebut, kepolisian memastikan akan berkoordinasi dengan instansi yang terkait dan juga sesuai dengan aturan perundang-undangan perihal perbankan.

“Di Indonesia diatur dalam Undang-undang prinsip kerahasiaan bank ini ditegaskan pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, yang bunyinya adalah bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kemudian pada ayat selanjutnya ada pengecualian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Bentuk-bentuk pengecualian yang dimaksud yakni terkait dengan kepentingan perpajakan, kemudian penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan urusan piutang dan lelang negara atau panitia urusan piutang negara.

Selanjutnya yakni kepentingan peradilan dalam pidana, seperti kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar-menukar informasi antar bank, serta permintaan persetujuan atas kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.

Lalu juga permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia. “Jadi sesuai dengan aturan undang-undang itu, maka bisa kita lakukan pengecualian,” ucapnya.

“Artinya, penyidik harus melalui mekanisme peraturan undang-undang untuk melakukan proses penyidikan. Ada proses waktu. Ada instansi lain,” katanya.

Sehingga untuk proses penyelidikan terkait dengan ditemukannya mutasi rekening koran dari tersangka, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Tentunya ini juga harus melalui mekanisme, sesuai dengan prosedur mekanisme, baik itu SOP (standar operational procedure) dalam proses penyidikan, maupun mekanisme undang-undang yang berlaku dan ada institusi lain, yang akan dilakukan koordinasi baik itu dari pihak perbankan, Bank Indonesia, tentunya juga apabila digunakan dalam proses peradilan suatu tindak pidana, tentu membutuhkan penyampaian dan penetapan dari pengadilan negeri,” jelasnya.

BERITA TERKAIT