test

News

Senin, 1 Mei 2023 12:03 WIB

Ditangkap di Jombang, Peneliti BRIN Disangkakan Kasus Ujaran Kebencian

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang menjadi tersangka atas pernyataannya di media sosial yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka APH ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) kemarin.

"Tersangka APH ditangkap hari Minggu tanggal 30 April 2023 pukul 12.00 WIB di rumah kost Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur," jelas Ramadhan dalam keterangannya, Senin (1/5/2023).

Pasca penangkapan tersebut, lanjut Ramadhan, tersangka dibawa penyidik ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka kemudian dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Ramadhan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal Ujaran Kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA yang ditujukan secara pribadi.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

BERITA TERKAIT